Bagaimana kewenangan Presiden dalam pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Benedictmanuel pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana kewenangan Presiden dalam pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kewenangan Presiden dalam pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 13 UUD 1945 yang menjadi dasar kekuasaan Presiden dalam mengangkat duta dan konsul serta menerima duta dan konsul dari negara lain.

Penjelasan:

amandemen UUD 1945, kewenangan tersebut dilakukan sepenuhnya oleh Presiden tanpa ada pertimbangan dari lembaga negara lain. Hal tersebut berbeda setelah diadakannya amandemen UUD 1945, yang mengharuskan adanya pertimbangan DPR dalam mengangkat dan menerima Duta dan Konsul. Alasan terlibatnya DPR dalam mengangkat serta menerima Duta dan Konsul adalah untuk menjaga obyektifitas terhadap kemampuan dan kecakapan seseorang pada jabatan tersebut.

TERIMAKASIH SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh halimatulhasanahramb dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jul 21