jawab dengan benar jangan asal otaku lagi kacau gak bisa

Berikut ini adalah pertanyaan dari panjalukusuma pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jawab dengan benar jangan asal otaku lagi kacau gak bisa mikir lagi dah lah -_apa tugas =


1.MPR
2.Presiden
3.Wakil Presiden
4.DPR
5.DPD
6.Pemerintah Daerah
7.DPRD Provinsi
8.DPRD Kabupaten/Kota
9.Partai Politik


benaran ada di soal ku







Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.MPR:mengubah dan menetapkan undang undang

-melantik presiden dan wakil presiden

2.presiden:sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas AD,AL dan AU

-mengangkat duta dan konsul

-menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya

-presiden mengesahkan undang" yang telah di setujui bersama untuk menjadi undang undang

3.Wakil presiden:menggantikan tugas jika presiden mangkat atau diberhentikan menjadi presiden

-membantu presiden dalam menjalankan kewajibannya

-mengawasi operasional pembangunan dengan bantuan departemen lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau depti pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.

4.Dpr:Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

-Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

-Menetapkan UU bersama dengan Presiden

-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

5.DPD: Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang

-Pembahasan Rancangan Undang-Undang

-Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

-Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang

6.pemerintah daerah: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

7.DPRD provinsi:Membentuk Perda bersama Gubernur.

-Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur.

-Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

8.DPRD kota/kabupaten:Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati/walikota

-Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati/walikota

-Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD

9.partai politik:sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi, artikulasi dan agregasi kepentingan yang dilakukan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan publik.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raytama0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jul 21