Peristiwa pembunuhan Salim kancil atas khasus penggalian pasir di daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari tediriansyah014 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Peristiwa pembunuhan Salim kancil atas khasus penggalian pasir di daerah lumajang Jatim yang merupakan agenda di dunia hukum yang harus di cermati dalam hal ini siapakah yang berhak memutus perkara berikut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Yang berhak memutus perkara Salim Kancil ialah hakim melewati proses peradilan di pengadilan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh islamiful0511 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21