A. KEBEBASAN UNTUK BERAGAMA (FREEDOM OF RELIGION), B. KEBEBASAN UNTUK BERBICARA

Berikut ini adalah pertanyaan dari maharanihani2607 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

A. KEBEBASAN UNTUK BERAGAMA (FREEDOM OF RELIGION),B. KEBEBASAN UNTUK BERBICARA DAN BERPENDAPAT (FREEDOM OF SPEECH),
C. KEBEBASAN DARI KEMELARATAN (FREEDOM FROM WANT), DAN
D. KEBEBASAN DARI KETAKUTAN (FREEDOM FROM FEAR).
BERIKAN PENJELASAN MENGENAI KEEMPAT MACAM KEBEBASAN INI?
COBA ANDA BANDINGKAN DENGAN ATURAN DASAR IHWAL HAM YANG TERDAPAT
DALAM UUD NRI TAHUN 1945. ADAKAH KEEMPAT JENIS HAM ITU ADA DALAM
ATURAN DASAR KONSTITUSI KITA?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ada

Penjelasan:

4 (empat) kebebasan yang dikemukakan oleh Franklin D. Roosevelt adalah sebagai berikut:

a. Freedom of Speech and Expression

Kebebasan manusia yang sejak lahir diberikan adalah kebebasan berpendapat, berbicara, mengemukakakan pendapat dan berekspresi sesuai dengan keinginan masing-masing tanpa adanya paksaan.

b. Freedom of Religion

Setiap manusia haruslah memiliki suatu kepercayaan untuk mengatur kehidupannya sehari-hari. Kebebasan ini juga diatur di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945) yaitu kebebasan beragama sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

c. Freedom from Fear

Setiap manusia dijamin hidupnya untuk hidup damai, aman dan bebas dari rasa takut. Hal ini menjamin setiap manusia untuk berani mengungkapkan apa yang mau diungkapkannya.

d. Freedom From Want

Setiap manusia bebas mengemukakan apa yang ingin dimilikinya. Setiap manusia berhak menentukan nasibnya, apa yang mau dicapai dan apa yang mau diinginkan.

Sedangkan Dalam UUD berbunyi

a. Pasal 28E ayat (3) Undang - Undang Dasar 1945

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

b. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

c. Pasal 28G ayat (1) dan (2) Undang - Undang Dasar 1945

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

d. Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang Dasar 1945

"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zeanoka dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jul 21