Berikut ini adalah pertanyaan dari ananda34060 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Penjelasan:
Pasal tersebut dinilai tidak pantas untuk diterapkan di negara demokrasi karena ciri negara demokrasi adalah rakyatnya bebas berpendapat terhadap kinerja pemerintah
Sumber : Dianggap Kontroversial, Ini Isi Pasal 240 dan 241 RKUHP
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh awesoME09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Sep 22