1.jelaskanlah pengertian wawasan nusantaraa.secara sederhana b.secara etimologic.menurut para ahli​

Berikut ini adalah pertanyaan dari imfikri9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.jelaskanlah pengertian wawasan nusantaraa.secara sederhana
b.secara etimologi
c.menurut para ahli


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban: Pengertian Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologi

1. Secara Etimologis

Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan berarti cara pandang, cara meninjau atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudra yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).

2. Secara Terminologis.

Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut :

a. Menurut Prof. Wan Usman

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

b. Menurut GBHN yang ditetapkan MPR pada tahun 1993 dan 1998

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

c. Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Secara umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut :

• Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila

• Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia

• Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia

• Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia

1. Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.

• Sila 1 (Ketuhanan yang Maha Esa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama.

• Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia).

• Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

• Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.

• Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

2. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondisi objektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.

• Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.

o Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan

o Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan

• Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitiofficial82 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 29 Jun 21