Berikut ini adalah pertanyaan dari nana0803 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang kesehatan yang merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (Pasal 12 ayat 1), UU Pemerintahan Daerah telah mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Terkait urusan konkuren, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dibagi berdasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Baca juga : Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah.
Sub Urusan pemerintahan bidang kesehatan terdiri dari upaya kesehatan, SDM kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafashaalfiandi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 12 Sep 22