Tuliskan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya!

Berikut ini adalah pertanyaan dari fajarchaidir3261 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum berdasarkan waktu berlakunya dibedakan menjadi:

1. Hukum Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif. 2.Hukum Ius Constituendum adalah hukum yang berlaku pada masa yang akan datang (RUU).

3. Hukum antarwaktu yaitu hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa yang lalu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qanayab dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21