Berikut ini adalah pertanyaan dari asmisuardiyanti6689 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRISengketa Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, kembali muncul ke permukaan pada tahun
1969. Tetapi, tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Lalu, Pemerintah
Indonesia dan Malaysia sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional pada tahun 1997.
Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia di
nyatakan kalah, sehingga pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia. (Buku Paket halaman 66).
Berdasarkan wacana di atas, kemukakan tiga (3) pendapat anda agar tidak lagi terjadi kasus seperti
wacana tersebut!
tolong di jawab plizzzzz
1969. Tetapi, tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Lalu, Pemerintah
Indonesia dan Malaysia sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional pada tahun 1997.
Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia di
nyatakan kalah, sehingga pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia. (Buku Paket halaman 66).
Berdasarkan wacana di atas, kemukakan tiga (3) pendapat anda agar tidak lagi terjadi kasus seperti
wacana tersebut!
tolong di jawab plizzzzz
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
- Selalu menjaga seluruh wilayah NKRI
- Mengembangkan wilayah-wilayah yang kurang perhatian dari pemerintah, seperti pulau pulau terluar
- Memperhatikan dan membangun wilayah-wilayah tersebut agar tidak di claim oleh negara lain
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WaitForMe dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Jul 21