Selain diatur dalam konstitusi, hak dan kewajiban asasi manusia juga

Berikut ini adalah pertanyaan dari yunimarsyav6369 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Selain diatur dalam konstitusi, hak dan kewajiban asasi manusia juga diatur di dalam undang-undang republik indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jenis Hak dan Kewajiban asasi yang diatur di dalam UU no 39 tahun 1999 tentang HAM diantaranya adalah:

  • Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  • Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir
  • dan batin.
  • Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pembahasan

Sebagaimana disebutkan di dalam UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka dalam Pasal 1 HAM adalah "Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang  Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang HAM yomemimo.com/tugas/24794081

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Nov 22