Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari animloverz123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD NKRI 1945 pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PASAL 30 ayat 1 UUD 1945

Penjelasan:

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, artinya bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh marsyafajrinahaya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21