1.Orang yang menguasai tanah tak bertuan tidak lagi berhak

Berikut ini adalah pertanyaan dari risma38869 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.Orang yang menguasai tanah tak bertuan tidak lagi berhak atas tanah itu jika?2.kehalalan dan keharaman kekayaan seorang muslim dilihat dari dasar?
3.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Jika orang atau lembaga yang berwenang atas hak tanah tersebut datang untuk meminta kejelasan dan kesepakatan prihal tanah dan bangunan yang pernah kita kuasai atau kita manfaatkan.

2. Ada dua hal dasar penentu mengenai kehalalan dan keharaman sebuah objek seorang muslim yakni bagaimana cara memerolehnya dan bagaimana cara memanfaatkannya.

Contoh kasus yang dapat kita pahami dari konsep pertanyaan di atas adalah mengenai parkir kendaraan, pada dasarnya kita bebas untuk parkir kendaraan di mana saja. Namun, ada saatnya orang atau lembaga yang berwenang atas hak tempat tersebut seperti pengguna jalan ataupun pemerintah setempat tidak mengizinkannya. Maka dari itu kita tidak berhak lagi atas tempat parkir tersebut dan haram hukumnya untuk memaksakan tanpa sepengetahuan mereka.

Penjelasan:

Itu adalah jawaban milik saya sendiri, apakah kamu dapat menemukan jawaban lainnya?

Tetap semangan!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadzaridho dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Jun 21