Berikut ini adalah pertanyaan dari rosidalasma pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penjelasan:
Pada masa Konsitusi RIS, Mahkamah Agung merupakan penguasa tertinggi kekuasaan kehakiman dan juga sebagai pengawas tertinggi terhadap peradilan-peradilan di bawahnya. Sedangkan pada Pasal 24 UUD 1945, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya. Perbedaan lainnya terdapat Mahkamah Konstitusi setelah adanya perubahan UUD 1945. Oleh karena itu, perbedaan yang ada pada masa Konstitusi RIS dengan masa setelah perubahaan UUD 1945 adalah posisi Mahkamah Agung dan adanya Mahkamah Konstisui di dalamnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh erzaaatan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 26 Sep 22