Berikut ini adalah pertanyaan dari firdianjuliantosaput pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Sebutkan isi dari pasal 29 UU ITE nomor 11 tahun 2008
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PERBUATAN YANG DILARANG. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vellyalxsandra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Jun 21