Berikut ini adalah pertanyaan dari NabeelHanantyaPutra pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
A. KUHP
B. PP
C. UU
D. NORMA
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. NORMA
Penjelasan:
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu
1. Hukum tertulis yang dimodifikasikan Contoh:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan Contoh: Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
Jadi yang tidak termasuk contoh hukum tertulis adalah NORMA.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lisna4005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 11 Jul 21