Jelaskan arti hubungan internasional menurut undang-undang nomor 37 tahun 1999

Berikut ini adalah pertanyaan dari salmasantika060 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan arti hubungan internasional menurut undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Undang-undang ini, hubungan internasional adalah setiap aktivitas yang menyangkut aspek daerah dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau penduduk .

Penjelasan:semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh boys00257 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 May 22