Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari KINGVEMAS6490 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan… a) Eksekutif; b) Legislatif; c) Yudikatif; d) Federatif; e) Koordinatif

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3).

Pembahasan

1. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang ...

Jawab : (A) Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. Selain presiden dan menteri, DPRD, bupati, camat, lurah, rt, dan rw termasuk ke dalam lembaga eksekutif.

Pelajari juga tentang pengertian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, baca di yomemimo.com/tugas/1709586

2. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam ...

Jawab : (A) Pasal 20 Ayat (1)

Bunyi Pasal 20, Ayat :

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

3. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah ...

Jawab : (A) Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.

Pasal 8 Ayat (3) menjelaskan bahwa apabila presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

4. Hak prerogratif diartikan sebagai kekuasaan ...

Jawab : (D) Mutlak presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.

Hak Prerogatif merupakan hak istimewa dan khusus yang diberikan kepada pemimpin suatu negara. Dasar-dasar hukum Hak Prerogatif bagi Presiden Indonesia sendiri tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 UUD 1945, Pasal 10 UUD 1945, Pasal 11 UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 UUD 1945, Pasal 14 UUD 1945, Pasal 15 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, dan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945.

Pelajari juga tentang contoh hak prerogatif presiden, baca di yomemimo.com/tugas/1670515

5. Berikut ini yang merupakan salah satu variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah ...

Jawab : (E) Presiden sewaktu-sewaktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dan pertimbangan DPR.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah :

Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.

Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.

Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

6. Perhatikan pernyataan di bawah ini!

(1). Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden.

(2). Kabinet dibentuk oleh presiden.

(3). Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

(4). Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HKR123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21