jelaskan perbedaan antara kekosongan hukum dengan penemuan dalam hukum ?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mhmmdkhrllh pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan perbedaan antara kekosongan hukum dengan penemuan dalam hukum ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kekosongan hukum dapat diartikan sebagai suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang undangan (hukum yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat, sedangkan penemuan dalam hukum adalah kegiatan utama dari Hakim dalam melaksanakan Undang-undang apabila terjadi peristiwa konkrit.

Penjelasan:

Semoga membantu... trmksh ☺️☺️☺️☺️

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indririzki07juli dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21