Berikut ini adalah pertanyaan dari p133105 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman kepada kreditor dalam masa dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Kesepakatan mengenai pinjaman mencakup batas waktu peminjaman, cara pembayaran pinjaman, besarnya bunga pinjaman dan jaminan barang atau surat-surat yang dijadikan kolateral terhadap pengambilan pinjaman.
Dan selama debitur memiliki hutang kepada kreditur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat maka kreditur memiliki hak untuk menahan benda yang telah digadai sebagai jaminan atas hutang debitur sampai debitur bisa melunasinya.
Pembahasan:
Ketika terjadi akad hutang piutang, maka pasti akan ada yang namanya debitur dan kreditur. Debitur adalah seseorang atau institusi yang mengambil hutang atau pinjaman dari orang atau institusi lain. Sementara kreditur adalah kebalikannya, seseorang atau institusi yang memberikan pinjaman atau hutang kepada orang atau institusi lain.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang pengertian Debitor dan kreditor yomemimo.com/tugas/2587181
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Sep 22