Tujuan hukum internasional adalah . . . A. Kekuasaan peradilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari sellasella26 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tujuan hukum internasional adalah . . .A. Kekuasaan peradilan internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu kasus tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat.
B. Memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat.
C. Sesuatu yang menyebabkan perbedan pendapat, pertengkaran, atau perselisihan di antara masyarakat internasional, baik negara, maupun organisasi internasional.
D. Upaya penyelesaian masalah-masalah internasional sedini mungkin dengan cara seadil-adilnya bagi pihak-pihak yang terlibat.
E. Tindakan yang diambil mahkamah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pihak sengketa sambil menunggu keputusan dasar.
tlong dijwb yg bnr yaa,tq​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

D. Upaya penyelesaian masalah-masalah internasional sedini mungkin dengan cara seadil-adilnya bagi pihak-pihak yang terlibat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh znahdianaaulia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21