30. Anak anak adalah objek yang lemah dalam pergaulan masyarakat

Berikut ini adalah pertanyaan dari upinipinupin44 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

30. Anak anak adalah objek yang lemah dalam pergaulan masyarakat mereka rawan terhadapkasus-kasus kejahatan, sehingga dibuatlah perundangan undangan yang dapat melindungi hak
anak,yaitu....
a.UU RI No 23 Tahun 2004
b. UU RI No 23 Tahun 2006
c. UU RI No 35 Tahun 2007
d. UU RI No 10 Tahun 2014
e. UU RI No 8 Tahun 2016

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A.

Mudah mudahan benar dan bisa membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lilyharyati19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21