perbedaan antara sistem presidensial di indonesia dan amerika​

Berikut ini adalah pertanyaan dari adamoktaviano12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perbedaan antara sistem presidensial di indonesia dan amerika​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perbedaan antara Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dan Amerika Serikat:

1. Masa Jabatan Presiden

Presiden di Indonesia dipilih untuk masa jabatan 5 tahun, sementara Presiden di Amerika Serikat dipilih untuk masa jabatan 4 tahun. DI kedua negara, Presiden hanya bisa dipilih untuk dua kali masa jabatan.

2. Metode Pemilihan Presiden

Di Indonesia, Presiden dipilih secara langsung dengan metode suara terbanyak pada pemilihan umum. Calon presiden yang mendapatkan suara diatas 50% dari rakyat dinyatakan sebagai pemenang.

Sementara di Amerika Serikat, Presiden dipilih dengan tidak langsung. Pemenang pemilihan presiden adalah calon presiden yang mendapatkan jumalh Electorall Voter terbanyak. Electoral voter ini didapatkan dengan mendapat suara terbanyak pada pemilihan presiden di negara bagian.

3. Bentuk Negara

Bentuk Negara di Indonesia bersifat negara kesatuan. Sehingga setiap peraturan yang dibuat di tingkat pusat seperti Undang-Undang dan Keputusan Presiden akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sebaliknya Amerika Serikat bersifat federal, sehingga setiap negara bagian memiliki wewenang membentuk undang-undang sendiri. pemerintah pusat Amerika Serikat hanya berwenang mengatur urusan bersama negara bagian, seperti transportasi dan perdagangan antar negara bagian, hubungan internasional dan pertahanan.

4. Lembaga Legislatif

Indonesia memiliki dua kamar legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR mewakili daerah pemilihan tertentu, dan dipilih dari partai politik, sementara DPD mewakili provinsi dipilih dari kalangan individu.

Sebaliknya Amerika Serikat juga memiliki dua kamar legislatif yaitu House of Representative dan Senate, yang bersama membentuk Kongres Amerika Serikat. Anggota House of Representative mewakili daerah pemilihan tertentu, sementara Senate mewakili negara bagian. Namun, di Amerika Serikat kedua kamar legislatif mewakili partai politik. Selain itu Senat memiliki kemampuan untuk meveto keputusan House of Representative. Kekuasaan veto ini tidak dimiliki DPD di Indonesia.

5. Lembaga Yudikatif

Indonesia memiliki Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang sebagai mahkamah tertinggi untuk kasus perdata, pidana, tata usaha negara, agama dan militer, namun hanya bisa menentukan keabsahan peraturan di bawah tingkat Undang-Undang dan Keputusan Presiden, seperti Keputusan Menteri dan Peraturan Daerah. Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) menentuka keabsahan Undang-Undang dan Keputusan Presiden.

Sebaliknya, di Amerika Serikat, semua perkara dan peraturan menjadi wewenang Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of the United States). Amerika Serikat tidak memiliki Mahkamah Konstitusional.

Penjelasan:

semoga membantu^_^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh avellanialana23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21