Aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek

Berikut ini adalah pertanyaan dari divawiguna4311 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Aturan pelengkap atau pengisi kekosonganhukum yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penye-lenggaraan
ketatanegaraan disebut...
A. konvensi D. Perpu
B. dekrit E. Kepres
C. doktrin

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:a konvensi

Penjelasan:Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara

semoga membantu

jadikan jawaban tercerdas ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bimosenocipto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Oct 22