jaminan warga negara dalam memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari wulansarisuci978 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

jaminan warga negara dalam memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing tercantum dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 tepatnya titik-titik a pasal 28A B pasal 29 ayat 2 C pasal 30 ayat 1 d pasal 31 ayat 1​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B.

Penjelasan:

DALAM UUD & UU 1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh septihariyani794 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21