3. Masyarakat mau membayar uang semir (pelicin) yang jumlahnya tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari ponselberkah416 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Masyarakat mau membayar uang semir (pelicin) yang jumlahnya tidak besar dengan senang hati, misalnya untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi, KTP dan lain-lain. Hal ini tidak berarti bahwa mereka menyetujui tindakannya, sebab bagi mereka uang semir dipandang sebagai cara yang paling praktis untuk memperoleh apa yang mereka inginkan dan butuhkan. Perilaku lain apa saja yang potensi mendorong terjadinya korupsi? Bagaimana seharusnya cara menghindari perilaku yang demikian berilah contah upaya dan dampaknya? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perilaku2 yang mendorong terjadinya korupsi, antara lain :

  1. suka menyogok/menyuap orang untuk melakukan sesuatu yang kita inginkan, tidak peduli perilaku tersebut terpuji/tercela sekalipun
  2. ketika seseorang dipilih menjadi bendahara, maka orang tersebut akan menggunakannya demi keperluan sendiri, dan ketika ditanya alasannya uang tersebut sudah digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum
  3. menyalahgunakan amanat yang diberikan kepada kita demi kepentingan kita sendiri

Dampak dari korupsi :

  1. masyarakat tidak akan menjadi sejahtera karena pemimpin yang Dzalim dan suka mementingkan kepentingan sendiri
  2. daerah yang dipimpin tidak maju2 karena kekurangan biaya untuk memajukan daerah tersebut
  3. lingkungan, fasilitas umum yang digunakan masyarakat akan rusak dan tidak ada pengganti akibat uang yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum telah terbuang sia-sia karena disalahgunakan oleh pemimpin daerah tersebut, serta banyak masyarakat akan mati kelaparan akibat kurangnya biaya untuk hidup

Upaya mengatasi korupsi :

  1. memberikan hukuman mati bagi para pelaku korupsi
  2. lebih selektif dan menguji kejujuran calon pemimpin daerah secara diam²
  3. memecat pangkat koruptor secara hina

Pembahasan

Korupsi merupakan perilaku tercela, dimana perilaku ini adalah menyalahgunakan uang/bentuk bantuan apapun yang diberikan negara demi keuntungan serta kesenangan sendiri diatas kesengsaraan rakyat. Perilaku ini banyak ditemui di negara2 berkembang, antara lain negara Indonesia, India, dan Myanmar. Korupsi di Indonesia dapat dijerat UU No. 31 tahun 1999 Pasal 416 mengenai : Hukum Pidana, dan Pasal 378 KUHP mengenai : Penipuan, dimana hukuman bagi para koruptor adalah :

  1. hukuman penjara sesingkat2-nya 1 tahun penjara, dan selama2-nya 5 tahun penjara
  2. hukuman denda paling sedikit senilai Rp 50.000.000,00 dan denda paling banyak senilai Rp 250.000.000,00

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MeeraAhemModi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Oct 22