44. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menertibkan para pedagangkaki

Berikut ini adalah pertanyaan dari claraharigaeunsaraka pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

44. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menertibkan para pedagangkaki lima yang melakukan aktivitas perdagangan. Tuliskan 3 (tiga) ketaatan peraturan yang harus
dipatuhi oleh pedagang kaki lima!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Melakasanakan kegiatan usaha sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Bupati/Walikota.

2.Memelihara kebersihan, kesehatan, keindahan, ketertiban dan keamanan lingkungan tempat kegiatan usaha.

Tidak mengganggu arus lalu lintas dan kepentingan umum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dyajengarsinta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21