kritik ilmu pengetahuan tentang sistrmatika hukum perdata

Berikut ini adalah pertanyaan dari nadiahilalizahra pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kritik ilmu pengetahuan tentang sistrmatika hukum perdata

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

ilmu pengetahuan hukum sekarang ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu hukum: a. tentang diri seseorang (hukum perorangan); b. kekeluargaan; c. kekayaan terbagi atas hukum kekayaan yang absolut, hukum kekayaan yang relatif; d. waris.

Penjelasan:

Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ningsihmb7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Jul 21