kemukakan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain bagi Indonesia!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari plecce8 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kemukakan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain bagi Indonesia!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut rincian tugas dan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Pasal 3 ayat (1): Mewakili negaranya di negara penerima. Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh army4163 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21