jelaskan 6 tujuan hukum ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari setanper2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan 6 tujuan hukum ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum. Kepastian hukum secara normatif adalak ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur sevara jelas dan logis. Jelas dalama artian tidak menimbulkan keragua-raguan (multi taafsir) dan logis dala artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapar berbentuk kontestasinorma, reduksi norm, atau distorsi norma.

2.Utrecht, hukum bertugas menjamin adnya kepastian hukum dalam pergaulan hidup manusia. Kepastian hukum disini diartikan sebagai harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna,yang kemudian tersirat tugas lainnya yaitu agar hukum dapat menjaga agar dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri.

3.Teori etis (etische theorie) Menurut teori ini, hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf yunani, aristoteles, dalam karyanya Eticha Nicomachea dan Retorika, yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiaporang sesuatu yang ia berhak menerimanya. (Ridwan Syahrani, 1988: 23-27 ). Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini.

4. Teori utilities, Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bgi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the gretest happiness for the the great number). Tujuan hukum memberi manfaat/kebahagiaan terbesar bagi bagian tersesar orang. Penganutny anatara lain Jeremy Bentham. Teori ini juga berat sebelah.

5. Teori campuran, Menurut Mochtar kusuma Atmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Keburtuhan aka ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Disamping ketertiban, tujuan hukum lain adalah mencapai keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menjadi masyarakat dan jamannya.

6. Purnadi dan Soerjono Soekanto: tujuan hukum adalah kedamaian hukum antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.

Penjelasan:

follow Ig aku drnxarull._fnbs

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pawestripudyana09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Jul 21