Organisasi ibu ibu dari lingkup rt sampai tingkat pusat di

Berikut ini adalah pertanyaan dari ardis8385 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Organisasi ibu ibu dari lingkup rt sampai tingkat pusat di seluruh wilayah indonesia adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kecamatan (juga disebut distrik di provinsi Papua Barat dan Papua) adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh Camat. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa "Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat".[1]”.

Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota[2].

Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa[3].

Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengertian kecamatan memiliki konteks 'kewilayahan'.

Kecamatan juga dipandang sebagai Perangkat Daerah dari Kabupaten/Kota (Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah[4]), berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah yang menyatakan bahwa:

“Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:

a. sekretariat daerah;

b. sekretariat DPRD;

c. inspektorat;

d. dinas;

e. badan; dan

f. Kecamatan.[5]”

Jadi berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dipahami bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum[6] (lihat pengertian wilayah administratif pada pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah). Sebagai perangkat daerah, Camat melaksanakan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di Wilayah Kecamata

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh situmeangraja15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Jul 21