tuliskan isi landasan hukum pemerintah daerah dalam pasal 18 ayat

Berikut ini adalah pertanyaan dari dandifirmansyah738 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan isi landasan hukum pemerintah daerah dalam pasal 18 ayat 1 uud 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dengan jelas bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang.” Dalam pasal

Penjelasan:

semoga membantu

jadikan jawaban yg tercerdas ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh viavia676 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Jun 21