Dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari afifahgemoy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya membela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, sedangkan penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip di bawah ini, kecuali … *4 poin

A. cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan

B. menentang segala bentuk penjajahan

C. pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia

D. pertahanan negara bersifat semesta yaitu melibatkan seluruh rakyat


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jawabanya B. menentang segala bentuk penjajahan

Penjelasan:

maaf kalau salah

kalau berguna likek dan follow jadikan jawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh brainly7285 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21