Landasan Konstitusional sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam UUD NKRI

Berikut ini adalah pertanyaan dari MRDS25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Landasan Konstitusional sistem peradilan di Indonesia terdapat dalam UUD NKRI 1945, yaitu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Landasan awal adanya tingkatan pada sistem peradilan di Indonesia ditetapkan di dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Dalam Pasal 24 UUD 1945 dinyatakan bahwa: (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Penjelasan:

smoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ky0raa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jul 21