jelaskan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan nasional berdasarkan UU no.

Berikut ini adalah pertanyaan dari saepulfahmi599 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan nasional berdasarkan UU no. 12 tahun 2011​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh irfandwiprasetyo44 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jul 21