Tuliskan tiga hak sebagai warga negara di Indonesia yang diterapkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari zaqqi25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan tiga hak sebagai warga negara di Indonesia yang diterapkan dalam UUD 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tiga hak sebagai warga negara di Indonesia yang diterapkan dalam UUD 1945 adalah:

  • Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
  • Hak untuk memiliki tempat tinggal
  • Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan

Pembahasan

Hak merupakan hasil dari pelaksanaan kewajiban. Artinya, seseorang hanya bisa mendapatkan hak jika telah memenuhi kewajiban. Kewajiban tak hanya diberikan oleh seseorang, namun juga diberikan oleh Tuhan. Beberapa contoh kewajiban:

  • Adil terhadap semua hal
  • Mematuhi perintah orang tua
  • Mengerjakan pekerjaan rumah dari guru

Beberapa contoh hak:

  • Mendapatkan keadilan
  • Mendapatkan kasih sayang
  • Mendapatkan nilai yang sepadan

Sebagai warga negara, kita mempunyai beberapa hak dan kewajiban. Beberapa kewajiban dari warga negara:

  • Membela negara
  • Mempertahankan negara
  • Mengamankan negara

Beberapa hak dari warga negara:

  • Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
  • Hak untuk memiliki tempat tinggal
  • Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan

Hak-hak warga negara sudah ada di UUD 1945. Tepatnta ada di pasal 28H dengan isi:

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pelajari Lebih Lanjut

Tentang hak dan kewajiban:

Detail Jawaban

Kelas: 10

Mapel: PPKn

Materi: Bab 5 - Warga Negara Indonesia

Kode Kategorisasi: 10.9.5

Kata Kunci: Kewajiban, hak, warga negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RadenSoedirman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21