Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama, peradilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Qwssdd pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perangkat lembaga peradilan di lingkungan:

  • Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.
  • Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama
  • Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.
  • Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.
  • Mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.

Pembahasan

Lembaga peradilan adalah suatu alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tegaknya hukum nasional.

Lembaga peradilan di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum, yaitu:

  1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
  2. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan hakim harus bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
  3. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bahwanya.
  4. Pasal 24 B UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berakaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan hakim.
  5. UU no 14 tahun 1970 yang berisi ketentuan pokok kekuasaan hakim.

Peranan lembaga peradilan di Indonesia

  • Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.  
  • Pengadilan mengadili menurut hukum ayng berlaku dan dengan tidak membeda-bedakan setiap orang.
  • Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan.
  • Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan.

Pelajari lebih lanjut

materi tentang perangkat lembaga peradilan di Indonesia  yomemimo.com/tugas/13370746

------------------------------------------------------

Detail jawaban

Kelas: 11 - SMA

Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan

Bab: Lembaga Peradilan di Indonesia

Kode: -

Kata kunci: Lembaga peradilan, perangkat lembaga peradilan di Indonesia.

AJ.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh UnjaniFakTeknik dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Feb 18