bagai mana sistem pertahanan dan keamanan negara menurut pasal 30

Berikut ini adalah pertanyaan dari agimramadhan10 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagai mana sistem pertahanan dan keamanan negara menurut pasal 30 ayat ayat dua 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat 2.

Ini seperti yang dimuat dalam UUD Pasal 30 ayat 2:

“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Penjelasan:

semoga membantu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sbehdhbe2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 May 21