Bagaimanakah perbedaan Pengertian perihal Perusahaan Ditinjau dari Bentuk Hukum dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari okesultan206 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimanakah perbedaan Pengertian perihal Perusahaan Ditinjau dari Bentuk Hukum dan Pemilik modal? Jelaskan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bagi para pelaku usaha yang baru ingin membuat sebuah bisnis, maka penting bagi mereka untuk mengetahui dan membedakan 2 (dua) jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:

BADAN USAHA BERBADAN HUKUM

Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.

Apabila badan usaha memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, maka ketika terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha hanya dapat dituntut atau diminakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemilik/pendirinya.

Terdapat kekurangan badan usaha yang berbadan hukum, yaitu ketika pengusaha memiliki modal yang tidak banyak, maka sangat sulit untuk mendirikan badan usaha khusunya yang berbadan hukum, sebab di dalam beberapa undang-undang mengutur secara limitatif jumlah modal (dana) yang harus disiapkan untuk mendirikan badan usaha. Oleh karena itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum ini dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah atau atas.

Sebagai contoh dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) membatasi secara limitatif bahwa modal dasar yang harus disiapkan untuk mendirikan PT adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) yang dimana paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) ditempatkan dan disetor.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vdwi404 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21