Indonesia sedang menghadapi masalah peredaran narkoba, korupsi dan munculnya ideologi

Berikut ini adalah pertanyaan dari miya8718 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Indonesia sedang menghadapi masalah peredaran narkoba, korupsi dan munculnya ideologi radikal. berbagai masalah tersebut dapat dihadapi jika bangsa indonesia memiliki.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

memiliki kesadaran nya sendiri

Penjelasan:

sebenarnya di negara indonesia memiliki peraturan tentang peredaran narkotika / narkoba , korupsi , dan munculnya ideologi radikal .

menurut pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang bunyinya seperti ini :

" setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun. "

jadi di pasal ini sudah di tegaskan jika ada yg menyalahguna narkotika maka akan ada hukuman nya dan setau aku akan di rebahilitasi .

nahhhh apa sih arti nya rehabilitasi ?

" rehabilitasi yaitu penyembuhan metal / fisik / org yg sudah kecanduan narkotika "

nahhh kan tadi kita membahas narkoba / narkotika , sekarang kita lanjut ke pasal korupsi ya semuaaaaaaaaaaaaaaa

korupsi sudah merajalela , sudah sangat banyak sekali pemerintah tertangkap dengan kasus korupsi seperti Edhy Prabowo yang dulu sempet menggetarkan / viral di berita yg katanya dia tertangkap dengan kasus korupsi tentang ikan / batu bara ( maaf agak lupa hehehe )

inti nya indonesia sedang di landa korupsi yg sangat banyak

hingga pasal korupsi selalu sering kita denger

contoh pasal korupsi yg sering kita denger yaitu

Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001  yang berisi tentang :

" pemberantasan Tindak Pidana Korupsi / menangkap semua org yg melanggar / melaksanakan korupsi "

btw menurut Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang bunyinya seperti ini :

" Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. "

nahhhh ada yg tau gk sih hukumannya itu apa jika kita melakukan korupsi ?

menurut UU No. 3 tahun 1971 yang bunyinya seperti ini :

" mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi. "

nahhh sekarang mari kita bahas secara singkat tentang

"  ideologi radikal "

ada yg tau gk sih apa itu  ideologi radikal ?

ideologi radikal itu artinya istilah untuk gerakan radikal untuk abad ke -18

didalam pasal  28D UUD NRI Tahun 1945, sangat di tegaskan

dan ada yg tau gk bunyi dari pasal 28D UUD NRI Tahun 1945?

menurut pasal  28D UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi seperti ini :

" Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. "

------------------------------------------

sekian dari saya

jika ada kata kata saya berbelit , bisa di tanyakan di kolom komentar

#HappyLearningGuyss

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asya291006 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Sep 22