Tugas seorang perwakilan diplomatic, yang hanya mengurus urusan negara dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ketutkawi327 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tugas seorang perwakilan diplomatic, yang hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas adalah …. *​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tugas seorang perwakilan diplomatikyang hanyamengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negaratempatnya bertugas adalahMenteri Residen. Menurut Konvensi Wina 1815, kedudukan Menteri Residen berada di bawah Duta Besar dan Duta. Oleh karena itu, Menteri Residen memiliki tugas yang lebih terbatas.

Pembahasan

Dalam hubungan diplomatik antar negara yang berlangsung, tentu akan ada perwakilan diplomatik yang mewakili negaranya untuk bertugas di negara tujuan. Perwakilan diplomatik yang dimiliki setiap negara memiliki beberapa fungsi yang diatur menurut Konvensi Wina 1961, diantaranya:

  • Representasi
  • Proteksi
  • Negosiasi
  • Observasi
  • Relasi

Dengan fungsi yang dimiliki, setiap perwakilan diplomatik selanjutnya memiliki tingkatan dari yang paling tinggi hingga rendah dan tugas masing-masing menurut Konvensi Wina 1815, diantaranya:

  • Duta Besar (Ambassador), merupakan perwakilan yang memiliki kekuasaan tertinggi dan penuh selaku perwakilan diplomatik suatu negara asal.
  • Duta (Gerzant), merupakan perwakilan yang memiliki kekuasaan dibawah Duta Besar, dimana setiap keputusan, penyelesaian masalah, dan berbagai hal lain menyangkut hubungan kedua negara harus dikonsultasikan dengan pemerintah asal.
  • Menteri Residen, merupakan perwakilan yang memiliki kekuasaan terbatas pada mengurusi urusan negara dan tidak boleh mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas karena perannya yang bukan sebagai wakil pribadi kepala negara asal.
  • Kuasa Usaha (Charge de Affair), merupakan perwakilan dengan kekuasaan terbatas dalam membantu operasional diplomatik bagi perwakilan di negara tempat bertugas.
  • Atase, merupakan perwakilan  yang berperan sebagai pejabat pembantu Duta Besar. Atase sendiri dibagi dua menjadi atase pertahanan dan atase teknis.

Pelajari lebih lanjut

  1. Keistimewaan perwakilan diplomatik - yomemimo.com/tugas/2210849
  2. Jenis perwakilan diplomatik - yomemimo.com/tugas/10521351
  3. Tentang perwakilan konsuler - yomemimo.com/tugas/2656533

----------------------------------------------------------

Detail jawaban

Mata pelajaran: PPKN

Materi:  Bab 5 - Hubungan Internasional

Kelas: 12 SMA

Kode kategorisasi: 12.9.5

#TingkatkanPrestasimu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ChrLiem dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21