23. Pengertian Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Berikut ini adalah pertanyaan dari yuliyantiirma9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

23. Pengertian Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah …. *A. peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia
B. peraturan tertulis yang dibuat oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
C. peraturan negara tertinggi berbentuk tertulis yang memuat ketentuan pokok ketatanegaraan dan dibentuk oleh presiden
D. peraturan tertulis yang yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. peraturan tertulis yang yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh niahikmahlestari dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21