NKRI sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas

Berikut ini adalah pertanyaan dari CaryNCfora pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

NKRI sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Berikut ini yang bukan merupakan penjelasan dari UU Nomor 43 Tahun 2008 Pasal 10 Ayat 1 mengenai batas wilayah negara adalah....E. Memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara territorial pada jalur yang ditentukan

D. Melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran

C. Menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah negara serta kawasan perbatasan

B. Memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut bebas

A. Menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D

Penjelasan:

Untuk mengelola Batas Wilayah Negara dan mengelola Kawasan Perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh danishanisa02 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Feb 22