peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat dibawah undang undang adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ehhud00 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat dibawah undang undang adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Peraturan perundang undangan yang kedudukannya setingkat di bawah peraturan presiden adalah D. Peraturan daerah provinsi

Pembahasan:

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU 12/2011 memberikan sebuah pernyataan yang dimana jenis dan juga hierarki daripada peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut antara lain :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( TAP MPR );

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( UU );

Peraturan Pemerintah ( PP ) ;

Peraturan Presiden ( Pepres ) ;

Peraturan Daerah Provinsi ( Perda Provinsi ); dan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ( Perda Pemkot / Pemkab ).

Peraturan perundang undangan yang dimana terdapat di dalam sebuah konteks bernegara dari Republik Indonesia adalah sebuah bentuk aturan yang dimana kemudian tertulis dan kemudian tercatata dan terbentuk berdasarkan lembaga negara maupun sebuah pejabat yang dimana berwewenang dan kemudian mengikat hal tersebut secara umum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Orangindo29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21