tujuan dan manfaat diberlakukannya desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks

Berikut ini adalah pertanyaan dari Azmaa14 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

tujuan dan manfaat diberlakukannya desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks negara kesatuan republik indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tujuan dan manfaat diberlakukannya desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks negara kesatuan republik Indonesia yaitu untuk mengatur daerah di Indonesia yang memiliki wilayah yang luas dan beragam agar mampu mewujudkan sistem negara yang lebih efektif.

Penjelasan:

Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autonomos atau autonomia dengan kata auto yang berarti "sendiri" serta namos artinya hukum atau aturan. Menurut C.J. Franseen , otonomi daerah sebagai hak dalam mengatur urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang telah dibuat dengannya. Kemudian berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah diartikan yaitu Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.

Adapun tujuan dari berlakunya otonomi daerah yakni :

  • Pendidikan politik
  • Menciptakan stabilitas politik
  • Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan daerah
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik
  • Pelaksanaannya diharapkan dapt meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masalah daerah dan masyarakatnya.

Desentralisasi ialah segenap wewenang pemerintahan dipusatkan dalam tangan aparatur (daerah otonom) pemerintah pusat. Semua kepentingan penduduk di seluruh wilayah negara diselenggarakan oleh instansi sentral dan bukan oleh satuan organisasi pemerintah yang diberi wewenang oleh pemerintah pusat. Berikut tujuan dari desentralisasi yaitu :

  • Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membangun dan mengembangkan daerahnya sendiri
  • Setiap daerah mampu bersaing dalam membuktikan kemampuan daerahnya
  • Mandiri untuk menjadi daerah yang lebih baik tanpa menghilangkan potensi dan keanekaragaman daerah
  • Mampu menjamin hubungan antar daerah dan pemerintah
  • Menjaga keutuhan wilayah NKRI demi tujuan negara.

Pelajari Lebih Lanjut :

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Feb 22