Jelaskan tentang naturalisasi, pewarganegaraan aktif dan pasif dan hak repudiasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari edhodextro pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tentang naturalisasi, pewarganegaraan aktif dan pasif dan hak repudiasi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Naturalisasi

berarti proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.

2. Pewarganegaraan Aktif

berarti seseorang bisa menggunakan hak pilih untuk menentukan kewarganegaraannya (Hak Opsi).

3. Pewarganegaraan Pasif

berarti seseorang memiliki kewarganegaraan tertentu karena ia menggunakan hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (Hak Repudiasi).

4. Hak Repudasi

berarti hak untuk menolak kewarganegaraan.

Pendahuluan

  • Pewarganegaraan adalah proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan dari suatu negara.

Pembahasan

Ditanyakan:

Naturalisasi, Pewarganegaraan Aktif, Kewarganegaraan Pasif ,dan Hak Repudasi

Penjelasan:

1. Naturalisasi

berarti proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.

2. Pewarganegaraan Aktif

berarti seseorang bisa menggunakan hak pilih untuk menentukan kewarganegaraannya (Hak Opsi).

3. Pewarganegaraan Pasif

berarti seseorang memiliki kewarganegaraan tertentu karena ia menggunakan hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (Hak Repudiasi).

4. Hak Repudasi

berarti hak untuk menolak kewarganegaraan.

Pelajari Lebih Lanjut

1. Hak Repudasi

yomemimo.com/tugas/9731084

2. Hak kewarganegaraan

yomemimo.com/tugas/21257182

Detail Jawaban

Kelas = 10 SMA

Mapel = PPKn

Materi = BAB 5 - Warga Negara Indonesia

Kode = 10.9.5

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putraagung1211 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Dec 21