Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislative, Setelah dilakukan perubahan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dehyaalbi123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislative, Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan Negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

undang undang ayat satu pasal 8

Penjelasan:

itu maaf kalok salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aditiyawardana43b dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Dec 21