Berikut ini adalah pertanyaan dari PuputCahya001 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Kasus Posisi. Seorang advokat melakukan her registrasi sesuai dengan ketentuan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Permohonan her-registasi yang bersangkuta di tolak dengan alasan yang bersangkutan adalah pegawai pada PDAM. Permohonan didasarkan atas ketentuan Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Advokat yang menentukan syarat bagi seorang advokat ialah tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara. Jelaskan secara rinci analisis anda dalam kasus ini apakah pegawai PDAM termasuk pegawai negeri menurut UU Advokat!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PDAM adalah badan usaha, itu artinya PDAM tidak menyelenggarakan pemerintahan. Yang berarti, PDAM bukan termasuk instansi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai PDAM tidak berstatus PNS.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh faustinhiroshi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Mar 22