Jelaskan tugas presiden dalam bidang yudikatif yang diatur pada pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari Princenice pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tugas presiden dalam bidang yudikatif yang diatur pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UUD!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tugas Presiden di bidang Yudikatif pada pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yaitu :

1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA

1. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

Penjelasan :

Grasi = Tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim kepada seseorang.

Rehabilitasi = Tindakan mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata terbukti tidak bersalah.

Amnesti = Suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana itu sendiri.

Abolisi = Suatu keputusan untuk menghentikan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tsb.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jeonieary23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21