Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu .

Berikut ini adalah pertanyaan dari KhansaFz5806 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu . . . .

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh poggers69 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Dec 21