Tuliskan isi PPRI No 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ririnmeiladinata pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan isi PPRI No 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan PNS?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Izin perkawinan dan perceraian seorang PNS telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Ada anggapan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, telah di cabut. Anggapan tersebut tidak benar dan keliru, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, masih tetap berlaku dan belum di cabut.

Sebagai gambaran selama tahun 2010, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan izin perkawinan dan perceraian PNS kepada 40 (empat puluh) orang PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Untuk itu, sebagai salah satu upaya guna memberikan wawasan dan pengetahuan sekaligus mengingatkan kembali tentang izin perkawinan dan perceraian PNS, karena dalam kenyataannya masih ada PNS yang belum memahami makna yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka diuraikan dalam tulisan di bawah ini, adapun yang dibahas pokok-pokonya saja.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh natasya9424 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 08 Nov 21